KONSEP PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM
KONSEP PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh:
Dr.H.Sukarmawan,M.Pd.
Sesungguhnya pernikahan adalah
sunatullah pada hamba-hamba-Nya. Dengan pernikahan Allah SWT tidak menghendaki
perkembangan dunia berjalan sekehendak nafsu duniawi manusia. Oleh karena itu, Allah SWT
mengatur naluri yang ada pada diri manusia dan dibuatkan
untuknya prinsip-prinsip dan kaidah
atau peraturan sehingga hajat hidup manusia tetap terjaga bahkan semakin baik, suci dan
bersih. Dalam pandangan Islam, keluarga harus terbentuk melalui pernikahan yang
sah. Hidup bersama antara laki-laki dan perempuan
tidaklah dinamakan sebuah keluarga jika keduanya
tidak terikat dalam satu jalinan pernikahan (Aqad Nikah). Demikianlah bahwa
segala sesuatu yang ada pada jiwa manusia sebenarnya tak pernah lepas dari
ajaran Allah SWT, dalam surat Ar-Ruum (30):
21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ
فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dari ayat di atas, dapat
diperoleh kepastian bahwa Islam menganjurkan pernikahan mempunyai nilai spiritualitas sebagai ibadah kepada
Allah SWT, mengikuti sunnah Nabi, guna menjaga keselamatan kehidupan umat manusia di muka bumi. Dalam tinjauan lainnya, pernikahan dipandang mempunyai nilai kemanusiaan,
untuk memenuhi naluri kehidupan manusia guna melangsungkan
kehidupannya, mewujudkan ketentraman
hidupnya, dan menumbuhkan serta memupuk rasa cinta dan kasih sayang dalam kehidupannya. Oleh karenanya, sengaja untuk menjalani hidup dalam
kesendirian dan membenci adanya pernikahan merupakan hal yang dilarang dalam
Islam dan Nabi SAW pun tidak memasukkan mereka ke dalam golongannya. Sebagaiman
sabda Rasulullah SAW:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ : النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ
سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Nabi saw.
bersabda, “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia
tidak termasuk golonganku”
Sesungguhnya, Keluarga atau rumah
tangga sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai, dan
sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang diantara anggota yang ada di dalamnya. Seorang suami dan istri
seharusnya dapat menemukan ketenangan batin, kepuasan batin, serta rasa saling
cinta antar sesama pasangannya. Melalui suasana
kehidupan seperti ini, sangat dimungkinkan bagi mereka (suami dan istri) untuk
bisa melakukan aktivitas yang produktif dan konstruktif. Demi keberhasilan
mewujudkan tujuan di atas, sangat diperlukan
adanya kebersamaan dan sikap saling berbagi antara suami dan istri.
Harus diakui bahwa keluarga terkadang memang bisa menjadi surga yang menyenangkan hati para penghuninya, namun juga bisa menjadi neraka yang menyesakkan dada. Tidak jarang kita jumpai, profil keluarga
kaum muslimin masa kini yang menjadi neraka yang membakar ketentraman dan kebahagiaan keluarga dan ini
adalah sebuah malapetaka besar yang harus segera dicarikan pemecahan masalahnya.
Setidaknya terdapat 4 hal yang dapat menciptakan rumah tangga satu keluarga
akan menjelma menjadi surga. Hal Pertama, adalah pola hubungan suami
istri. Kesuksesan menciptakan hubungan suami istri yang harmonis, akan menjadi cikal bakal terciptanya surga dalam keluarga.
Namun, buruknya hubungan suami istri akan berpotensi juga menghadirkan hawa panas neraka dalam keluarga.
Sesungguhnya bahwa hidup
dengan rasa cinta dan kasih sayang seperti yang ditetapkan
Allah SWT antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah barang tentu
dimasukkan agar kedua insan itu dapat menikmati karunia-Nya yang dilimpahkan
kepada segenap makhluk-Nya. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebuah keluarga dihiasi dengan
asas dan prinsip yang baik, seperti antara laki-laki dan perempuan dalam rumah
tangga adalah bagaikan pakaian yang saling mendukung dan saling menghiasi,
sebagaimana Allah tuangkan dalam QS. Albaqarah: 187, bahwa suami istri
merupakan pakaian bagi mereka berdua.
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ
“…..mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun
adalah pakaian bagi mereka…”
Hal Kedua adalah menggauli istri dengan baik atau mu’asyarah
bi al-ma’ruf , karena secara bahasa ma’ruf sama dengan hasan. Kata
ma’ruf lebih merujuk kepada
kebolehan yang empiris dan subyektif, artinya bukan hanya dipikirkan dan
dibicarakan, tapi juga dihayati dan dikerjakan oleh pihak yang bersangkutan. Hal Ketiga adalah menciptakan keluarga sakinah yang
penuh kasih sayang. Hal keempat adanya tradisi
musyawarah terhadap suatu urusan atau masalah dalam keluarga.
Jika keluraga telah
terbentuk maka ia akan menimbulkan akibat hukum dan dengan demikian akan
menimbulkan pula hak serta kewajiban selaku suami istri. Hak dan kewajiban
suami istri ini ada 3 macam yaitu: Pertama, Hak istri atas suami. Kedua,
Hak suami atas istri. Ketiga, Hak bersama
Dalam rumah tangga
islam, seorang suami mempunyai hak dan kewajiban terhadap istrinya, demikian
sebaliknya. Masing-masing pasangan hendaknya senantiasa memperhatikan dan
memenuhi setiap kewajibannya terhadap pasangannya sebelum ia mengharapkan
haknya secara utuh dari pasangannya. Laksanakanlah kewajiban dengan baik dan
penuh tanggung jawab dan akan terasalah manisnya kehidupan dalam keluarga serta
akan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Adapun yang menjadi dasar dari
pembicaraan ini adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat
228:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: Dan Para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai
satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
Wanita yang sholehah
senantiasa mentaati kebijakan dan keputusan yang diambil oleh suaminya,
bertaqwa kepada Allah SWT menjaga rahasia suaminya demikian pula rumah
tangganya, serta menjaga diri dari kehormatan serta harta benda suaminya bila
suaminya tidak ada dirumah.
Bila seorang istri telah
memenuhi kewajiban maka dia akan berhak mendaptakan perlakuan yang lemah lembut
penuh kasih sayang, pendidikan dan tuntunan dari suami, pakaian dan makanan
yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan ekonomi suami, perlindungan,
dipergauli dengan baik oleh suami, mendapatkan perkataan dan sikap yang
baik/terpuji dari suaminya.
Seorang suami dalam sebuah keluarga yang Islami mempunyai kewajiban yang harus
dilaksanakanya dengan sebaik-baiknya, bila seorang suami telah melaksanakan
kewajibannya dengan baik, maka wajarlah bila ia mendapatkan haknya dengan
sebaik-baiknya dari istri dan keluarganya.
Di dalam Islam, kewajiban timbal balik antara suami dan istri pun telah diberikan tuntunan
yang sebaik-baiknya, contoh: suami istri perlu selalu menjaga keharmonisan
keluarga, mempercantik dan melindungi istri dan senantiasa pula mengupayakan
sesuatu yang terbaik bagi keluarga. Agar pelaksanaan kewajiban timbal balik
tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka kerukunan, kedamaian,
saling maaf-memaafkan, bantu-membantu dalam kebaikan dan ketaqwaan, lapang dada
dan penuh pengertian tentang kewajiaban hidup berdua, barangkali telah merupakan hal yang tidak dapat diabaikan oleh mereka berdua
Komentar
Posting Komentar