KONSEP PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM

 

KONSEP PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh: Dr.H.Sukarmawan,M.Pd.

KONSEP PERNIKAHAN

Sesungguhnya pernikahan adalah sunatullah pada hamba-hamba-Nya. Dengan pernikahan Allah SWT tidak menghendaki perkembangan dunia berjalan sekehendak nafsu duniawi manusia. Oleh karena itu, Allah SWT mengatur naluri yang ada pada diri manusia dan dibuatkan untuknya prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan sehingga hajat hidup manusia tetap terjaga bahkan semakin baik, suci dan bersih. Dalam pandangan Islam, keluarga harus terbentuk melalui pernikahan yang sah. Hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tidaklah dinamakan sebuah keluarga jika keduanya tidak terikat dalam satu jalinan pernikahan (Aqad Nikah). Demikianlah bahwa segala sesuatu yang ada pada jiwa manusia sebenarnya tak pernah lepas dari ajaran Allah SWT, dalam surat Ar-Ruum (30):  21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya:  Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dari ayat di atas, dapat diperoleh kepastian bahwa Islam menganjurkan pernikahan mempunyai nilai spiritualitas sebagai ibadah kepada Allah SWT, mengikuti sunnah Nabi, guna menjaga keselamatan kehidupan umat manusia di muka bumi. Dalam tinjauan lainnya, pernikahan dipandang mempunyai nilai kemanusiaan, untuk memenuhi naluri kehidupan manusia guna melangsungkan kehidupannya, mewujudkan ketentraman hidupnya, dan menumbuhkan serta memupuk rasa cinta dan kasih sayang dalam kehidupannya. Oleh karenanya, sengaja  untuk menjalani hidup dalam kesendirian dan membenci adanya pernikahan merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan Nabi SAW pun tidak memasukkan mereka ke dalam golongannya. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:

 
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ : النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ 

Nabi saw. bersabda, “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku”

Sesungguhnya, Keluarga atau rumah tangga sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai, dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang diantara anggota yang ada di dalamnya. Seorang suami dan istri seharusnya dapat menemukan ketenangan batin, kepuasan batin, serta rasa saling cinta antar sesama pasangannya. Melalui suasana kehidupan seperti ini, sangat dimungkinkan bagi mereka (suami dan istri) untuk bisa melakukan aktivitas yang produktif dan konstruktif. Demi keberhasilan mewujudkan tujuan di atas, sangat diperlukan adanya kebersamaan dan sikap saling berbagi antara suami dan istri.

Harus diakui bahwa keluarga terkadang memang bisa menjadi surga yang menyenangkan hati para penghuninya, namun juga bisa menjadi neraka yang menyesakkan dada. Tidak jarang kita jumpai, profil keluarga  kaum muslimin masa kini yang menjadi neraka yang membakar ketentraman dan kebahagiaan keluarga dan ini adalah sebuah malapetaka besar yang harus segera dicarikan pemecahan masalahnya.

Setidaknya terdapat 4 hal yang dapat menciptakan rumah tangga satu keluarga  akan menjelma menjadi surga. Hal Pertama, adalah pola hubungan suami istri. Kesuksesan menciptakan hubungan suami istri yang harmonis, akan menjadi cikal bakal terciptanya surga dalam keluarga. Namun, buruknya hubungan suami istri akan berpotensi juga menghadirkan hawa panas neraka dalam keluarga.

Sesungguhnya bahwa hidup dengan rasa cinta dan kasih sayang seperti yang ditetapkan Allah SWT antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah barang tentu dimasukkan agar kedua insan itu dapat menikmati karunia-Nya yang dilimpahkan kepada segenap makhluk-Nya. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebuah keluarga dihiasi dengan asas dan prinsip yang baik, seperti antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga adalah bagaikan pakaian yang saling mendukung dan saling menghiasi, sebagaimana Allah tuangkan dalam QS. Albaqarah: 187, bahwa suami istri merupakan pakaian bagi mereka berdua.

 هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ

“…..mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…”

Hal Kedua adalah menggauli istri dengan baik atau mu’asyarah bi al-ma’ruf , karena secara bahasa ma’ruf sama dengan hasan. Kata ma’ruf  lebih merujuk kepada kebolehan yang empiris dan subyektif, artinya bukan hanya dipikirkan dan dibicarakan, tapi juga dihayati dan dikerjakan oleh pihak yang bersangkutan. Hal Ketiga adalah menciptakan keluarga sakinah yang penuh kasih sayang. Hal keempat adanya tradisi musyawarah terhadap suatu urusan atau masalah dalam keluarga.

Jika keluraga telah terbentuk maka ia akan menimbulkan akibat hukum dan dengan demikian akan menimbulkan pula hak serta kewajiban selaku suami istri. Hak dan kewajiban suami istri ini ada 3 macam yaitu: Pertama, Hak istri atas suami. Kedua, Hak suami atas istri. Ketiga, Hak bersama

Dalam rumah tangga islam, seorang suami mempunyai hak dan kewajiban terhadap istrinya, demikian sebaliknya. Masing-masing pasangan hendaknya senantiasa memperhatikan dan memenuhi setiap kewajibannya terhadap pasangannya sebelum ia mengharapkan haknya secara utuh dari pasangannya. Laksanakanlah kewajiban dengan baik dan penuh tanggung jawab dan akan terasalah manisnya kehidupan dalam keluarga serta akan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Adapun yang menjadi dasar dari pembicaraan ini adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 228:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang  ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Wanita yang sholehah senantiasa mentaati kebijakan dan keputusan yang diambil oleh suaminya, bertaqwa kepada Allah SWT menjaga rahasia suaminya demikian pula rumah tangganya, serta menjaga diri dari kehormatan serta harta benda suaminya bila suaminya tidak ada dirumah.

Bila seorang istri telah memenuhi kewajiban maka dia akan berhak mendaptakan perlakuan yang lemah lembut penuh kasih sayang, pendidikan dan tuntunan dari suami, pakaian dan makanan yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan ekonomi suami, perlindungan, dipergauli dengan baik oleh suami, mendapatkan perkataan dan sikap yang baik/terpuji dari suaminya.

Seorang suami dalam sebuah keluarga yang Islami mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakanya dengan sebaik-baiknya, bila seorang suami telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka wajarlah bila ia mendapatkan haknya dengan sebaik-baiknya dari istri dan keluarganya.

Di dalam Islam, kewajiban timbal balik antara suami dan istri pun telah diberikan tuntunan yang sebaik-baiknya, contoh: suami istri perlu selalu menjaga keharmonisan keluarga, mempercantik dan melindungi istri dan senantiasa pula mengupayakan sesuatu yang terbaik bagi keluarga. Agar pelaksanaan kewajiban timbal balik tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka kerukunan, kedamaian, saling maaf-memaafkan, bantu-membantu dalam kebaikan dan ketaqwaan, lapang dada dan penuh pengertian tentang kewajiaban hidup berdua, barangkali telah merupakan hal yang tidak dapat diabaikan oleh mereka berdua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASEHAT INDAH GUNA MENJAGA KEHARM0NISAN DALAM KELUARGA

5 RESEP DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA ISLAMI