KDRT dalam Keluarga tidak akan ada dalam Keluarga yang SaMaRa

 

KDRT TIDAK ADA DALAM KELUARGA SAMARA

KDRT dalam Keluarga tidak akan ada

dalam Keluarga yang SaMaRa

(Oleh:Dr.H.Sukarmawan,M.Pd.)

Setiap pasangan hidup dalam suatu keluarga tentunya mendambakan sebuah keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah (SaMaRa) dalam suasana yang tentram, penuh cinta dan kasih sayang. Hanya saja, perlu disadari bersama bahwa menikah itu langkah awal membangun sebuah keluarga, Sedangkan membangun keluarga yang baik diperlukan ilmu dan kesiapan mental yang matang. Hal ini karena keluarga adalah sebuah ikatan “mitsaqan ghalidza”, atau sebuah perjanjian yang agung, perjanjian yang kuat, perjanjian yang serius, bukan perjanjian main-main. Jadi pernikahan itu bukan hanya seumur jagung atau untuk 1 atau 2 tahun saja lalu cerai, kawin lagi cerai tetapi harus sampai ke akhir hayat.  Jalinan pernikahan sungguh sangat istimewa, sehingga di dalam jalinan pernikahan tidak akan pernah saling mencaci maki, menghakimi, menjatuhkan, menertawakan kelemahan masing-masing. Sebab keluarga adalah tempat bagi seseorang untuk mendapatkan rasa cinta dan hormat dan kasih sayang.

Hanya sangat disayangkan, fenomena yang terjadi, betapa para pemuda, kaum pria, saat mengejar cintanya rela melakukan apa saja, berbagai upaya dilakukan demi mendapatkan cinta si Jantung Hati. Dan saat si Jantung Hati jatuh ke pelukannya, itu adalah kebahagiaan terbesar baginya. Hanya saja satu hal yang sangat disayangkan yaitu adanya pemahaman yang salah dalam diri sebagian kaum laki-laki, sebagai suami, akan kedudukan subordinatif kaum perempuan, sebagai istri mereka, dan fenomena yang sering terjadi memunculkan relasi gender yang tidak seimbang antara suami dan istri. Asumsi sebagian kaum pria, para suami, bahwa istri mereka lah yang bertanggung jawab dalam hal mengurus semua masalah rumah tangga, seperti memasak dan menyiapkan hidangan masakan untuk makan anggota keluarga, mengurus anak, mencuci piring dan pakaian, membersihkan rumah, dan beberapa pekerjaan rumah lainnya. Padahal relasi antara suami-istri yang timpang tersebut sangatlah berpotensi menimbulkan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Terkesan Sang Suami merasa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari istri bahkan dari seluruh keluarga, karenanya suami mempunyai kekuasaan penuh dalam menjalankan biduk rumah tangga.

Akhirnya, kaburlah makna cinta dan kasih sayang yang semula dijadikan landasan dalam membangun rumah tangga. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa hubungan suami dan istri tidak selamanya berjalan mulus tanpa masalah atau konflik dan perdebatan. Hanya saja, patut disadari bahwa perbedaan adalah hal yang sudah pasti terjadi dalam biduk rumah tangga, sehingga harus dikelola untuk menemukan saling pengertian dan saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing. Saami-istri haruslah saling saling mengisi. Semangat dan kesadaran saling pengertian dan saling mengisi akan menafikan adanya kekuasaan yang dominan dari satu pihak ke pihak yang lain, kekuasaan yang menempatkan satu pihak dominan sebagai yang bisa mendidik, menyalahkan, mengadili, bahkan menghakimi terhadap pihak lain yang dianggap derajatnya lebih rendah.

Sesungguhnya, kekuasaan yang demikian rawan melahirkan kekerasan yang menistakan. Membangun keluarga harus dipersiapkan dengan matang dari awal sejak sebelum menikah, perlu ditanamkan bahwa menikah itu harusnya lillahi ta’ala dan menjalankan Sunnah Rasulullah SAW. Dengan dasar inilah maka akan terwujud keluarga yang Sakinah, Mawadah dan Rahmah (SaMaRa). Sudah barang tentu dalam keluarga yang dibingkai dengan lillahi ta’ala, karena Allah, suami bekerja dalam rangka bisa memberikan nafkah, senantiasa berusaha membahagiakan istri dan keluarga serta menyayangi dan menjaga mereka, dengan dasar niat karena Allah memerintahkan itu. Sementara istri dalam merawat anak-anak, melakukan pekerjaan rumah tangga semata istri melakukannya karena pengabdian kepada suami dan rasa cinta dan saying kepada anak-anak, dengan didasari niat karena Allah. Jika situasi dan kondisi ini yang terbangun maka suami-istri, keduanya akan saling mencintai dan menyayangi dalam ketakwaan sehingga akan terbentuk keluarga harmonis yang bermuara pada satu tujuan. Sebagaimana yang Allah SWT nyatakan dalam firman-Nya QS. ar-Rum: 21


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Allah SWT pun telah menegaskan terkait dengan tujuan diciptakan-Nya laki-laki dan perempuan di muka bumi ini. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu jenis laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al Hujurat Ayat 13).

Dalam ayat ini Allah SWT telah menegaskan tujuan dari diciptakannya manusia berpasang-pasangan agar dapat merasa tentram (sakinah). Manusia dijadikan berpasang-pasangan agar suami-istri saling membantu dalam menghadapi gelombang kehidupan, menciptakan keluarga yang kuat fondasi dan aturannya serta untuk ketenangan dan kebahagiaan. Hubungan keduanya dikuatkan dengan saling mengasihi, saling cinta, saling menyayangi dan saling bermurah hati. Dengan demikian, sakinah menjadi tujuan dalam berkeluarga.

Keluarga sakinah hanya bisa terwujud jika hubungan timbal balik antar anggota keluarga seimbang dan setara dengan saling menguatkan, saling cinta dan mengasihi, serta kerjasama lainnya yang harmonis. Maka barulah akan tercipta sakinah dalam keluarga, keluarga yang tenang, tentram, baik dan bahagia karena hilangnya hal yang dapat menyebabkan kerusakan dan ketakutan atau kepanikan pada diri setiap anggota keluarga yang ada di dalamnya.

Boleh jadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap terjadi karena salah persepsi terhadap konteks firman Allah SWT berikut ini:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”(Q.S. Annisa : 34)

Begitu juga dengan redaksi Hadis Nabi berikut ini:


بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ ابْنَ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا ابْنَ عَشْرٍ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيِّ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَعَلَيْهِ الْعَمَلُ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَقَالَا مَا تَرَكَ الْغُلَامُ بَعْدَ الْعَشْرِ مِنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَسَبْرَةُ هُوَ ابْنُ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيُّ وَيُقَالُ هُوَ ابْنُ عَوْسَجَةَ

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami Harmalah bin Abdul Aziz bin Ar Rabi' bin Syabrah Al Juhani dari Abdul Malik bin Ar Rabi' bin Sabrah dari Ayahnya dari Kakeknya ia berkata; "Rasulullah SAW bersabda: "Ajarkanlah shalat kepada anak-anak diumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika meninggalkan shalat di umur sepuluh tahun." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata; "Hadits Sabrah bin Ma'bad Al Juhani derajatnya hasan shahih." Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Dan pendapat inilah yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Keduanya berkata; "Shalat yang ditinggalkan oleh anak yang telah berumur sepuluh tahun, maka ia harus mengulanginya." Abu Isa berkata; "Sabrah adalah Ibnu Ma'bad Al Juhani, ia disebut juga dengan nama Ibnu Ausajah."(H.R. Tirmidzi Nomor 372).

Berdasarkan kedua dalil tersebut di atas (Firman Allah SWT dan Hadis Nabi SAW), muncul pandangan  yang keliru yang mengatakan bahwa agama Islam membolehkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya suami boleh memukul istri dan anaknya. Sesungguhnya, persepsi ini terjadi karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman mereka terhadap Islam yang sesungguhnya, dan sayangnya banyak masyarakat awam  yang berpandangan keliru tersebut menerapkannya dalam keluarga mereka. Padahal tidaklah benar anggapan yang mengatakan bahwa ajaran Islam menganjurkan kepada umatnya untuk melakukan tindakan tidak beradab seperti itu.

Jika kita amati dari korban kekerasan yang kebanyakan berjenis kelamin wanita, maka ada yang beranggapan bahwa KDRT adalah masalah gender. Dan, ajaran agama Islam dituduh melanggengkan budaya ini. Akhirnya ada persepsi salah yang menganggap syariat Islam dicap sebagai upaya memarjinalkan posisi kaum perempuan atau wanita, sehingga menjadi pemicu bagi kaum pria untuk memperlakukan wanita semena-mena, yang berujung pada tindak kekerasan atau KDRT.

Dalam upaya menghapuskan tindakan KDRT maka tentunya perempuan harus disejajarkan dengan pria. Relasi suami-istri dalam kehidupan rumah tangga haruslah seimbang, di mana istri memiliki kewenangan yang tidak harus bersandar kepada suami. Dari sinilah maka arah perjuangan penghapusan KDRT adalah untuk memperjuangkan hak-hak wanita. Namun demikian, tindak kejahatan bukanlah perkara gender (jenis kelamin). Pasalnya, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Pelakunya juga bisa laki-laki dan bisa pula perempuan. Dengan demikian Islam pun menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan, tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah SWT atau tidak.

Sekalipun kuat alasan bahwa pemukulan kepada wanita diijinkan oleh agama, tentunya Islam telah menetapkan batasan-batasan dan syarat-syarat dalam pelaksanaan pukulan sehingga tidak keluar dari tujuan pembolehannya yaitu untuk memperbaiki, meluruskan, dan mendidik. Bukan untuk membalas dendam, menghinakan dan merendahkan. Pukulannya pun harus pukulan yang tidak keras. Tidak boleh melampaui batas. Perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah SWT. Hal ini sesuai firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(Q.S. at-Tahrim : 6).

Dalam proses Pendidikan terhadap istri dan anak seorang suami atau ayah, dibolehkan memukul dalam konteks pendidikan atau ta’dib dengan batasan-batasan dan kaidah tertentu yang jelas. Antara lain: pukulan yang diberikan bukan pukulan yang menyakitkan apalagi sampai mematikan; pukulan hanya diberikan jika tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi hukuman/ pengertian; tidak baleh memukul ketika dalam keadaan marah sekali (karena dikhawatirkan akan melampaui batas kewajaran dan membahayakan); tidak memukul pada bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh memukul lebih dari tiga kali pukulan (kecuali sangat terpaksa dan tidak melebihi sepuluh kali pukulan); tidak boleh memukul anak di bawah usia 10 tahun; jika kesalahan baru pertama kali dilakukan, maka diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas perbuatannya.

Dengan demikian jika ada seorang ayah yang memukul anaknya (dengan tidak menyakitkan) karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih namun belum mengerjakan shalat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah menganiaya anaknya. Demikian pula istri yang tidak taat kepada suami atau nusyuz, misalnya tidak mau melayani suami padahal tidak ada uzur (sakit atau haid), maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkannya dengan “pukulan” yang tidak menyakitkan. Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan justru untuk mendidik istri agar taat pada syariat.

Intinya, seorang suami boleh memukul istrinya jika ada indikasi istrinya tersebut telah nusyuz. Nusyuz adalah tindakan atau perilaku seorang istri yang tidak bersahabat pada suami. Dalam Islam suami-istri ibarat satu jasad, jasadnya adalah rumah tangga. Keduanya harus saling menjaga, saling mengingatkan, saling menghormati, saling mencintai, saling menyayangi, saling mengasihi, saling memuliakan dan saling menjaga. Istri yang nusyuz adalah istri yang tidak lagi menghormati, mencintai, menjaga dan memuliakan suaminya. Istri yang sudah tidak lagi komitmen pada ikatan suci pernikahan. Misalnya, istri selingkuh dengan pria lain.

Jika seorang suami telah melihat gejala nusyuz dari istrinya maka Alqur`an memberikan tuntunan bagaimana mengambil sikap sehingga dapat mengembalikan istrinya ke jalan yang benar. Tuntunan itu terdapat dalam surat An-Nisa ayat 34 seperti yang telah disebutkan diatas, yaitu :

Pertama: Menasehati dengan sebaik-baik nasehat.

Allah memerintahkan kita untuk mengedepankan nasehat dalam mengatasi istri yang nusyuz, karena nasehat mempunyai pengaruh yang besar dalam memperbaiki perilaku seseorang, terutama wanita. Wantia cenderung mempunyai perasaan yang lembut, yang apabila suami selalu mengingatkannya dengan surga dan ancaman pedihnya adzab Allah, niscaya seorang istri akan mudah tersentuh dengannya. Oleh karenanya, sang suami harus selalu menasehati istri dengan sebaik-baik nasehat. Nasehat bukan hanya milik seorang suami, tapi seorang istri juga berhak menasehati suaminya jika dia mendapati kesalahan pada diri suami yang sudah menyelisihi aturan Allah. Tapi yang perlu diingat, dalam menasehati harus pandai-pandai memilih kata yang lembut yang tidak menyakiti hati pasangan kita, sehingga nasihat akan mudah diterima dengan baik.

Kedua:  Pisah ranjang.

Pisah yang dimaksud di sini pun hanya dalam urusan ranjang saja, tidak termasuk urusan-urusan yang lain. Dalam pelaksanaan hajr (pisahan) ini ada hal yang harus diperhatikan. Sang suami boleh menghajr istrinya tapi tidak boleh mengusirnya keluar rumah atau memulangkannya kepada pihak keluarga istri. Hal seperti ini yang sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengerti hakikat hajr. Akan tetapi, jika sang suami memang ingin menenangkan diri, dia boleh keluar rumah misalnya ke masjid. Keluarnya suami itu lebih baik dari pada istri yang keluar. Tetapi, jika sang istri memang meminta untuk pulang kekeluarganya demi kemaslahatan, sang suami juga tidak boleh melarangnya, sehingga timbullah saling menghargai di antara kedua pasangan walau ketika ada masalah.

Bentuk pelaksanaan Hajr: Para ahli fiqh berbeda pendapat mengenai bentuk hajr itu sendiri, sebagian ulama mengatakan bahwa hajr yaitu saling membelakangi antara suami dan istri ketika di atas ranjang. Sebagian yang lain mengatakan bahwa hajr yaitu meninggalkan jima' (hubungan suami-istri). Sebagian lain lagi mengatakan bahwa hajr itu pisah ranjang antara suami dan istri. Adapun lama waktu hajr berakhir ketika sang istri sudah taubat dari nusyuznya dan meminta maaf kepada suami, karena alasan adanya hajr adalah adanya nusyuz dari istri yang dimaksudkan untuk mendidik dan memberi pelajaran bagi istri. Maka, jika tujuan sudah tercapai, masa hajr pun juga harus segera diakhiri.maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain.

Ada baiknya kita simak Hadis Nabi SAW, yang artinya :

“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Aku membaca Hadits Malik dari Ibnu Syihab dari 'Athaa bin Yazid Al Laitsi dari Abu Ayyub Al Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim tidak bersapaan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga malam. Keduanya saling bertemu, tetapi mereka saling tak acuh satu sama lain. Yang paling baik di antara keduanya ialah yang lebih dahulu memberi salam." Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Abu Bakr bin Abu Syaibah serta Zuhair bin Harb mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Yunus; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Hajib bin Al Walid; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb dari Az Zubaid; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali dan Muhammad bin Rafi' serta 'Abad bin Humaid dari 'Abdur Razzaq dari Ma'mar seluruhnya dari Az Zuhri dengan sanad Malik, dengan Hadits yang serupa. Kecuali Malik yang menggunakan lafazh: 'Fayashuddu Hadza wa yashuddu Hadza.' (keduanya saling berpaling).” (H.R. Muslim Nomor. 4643).

Ketiga: Memukul istri dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan pada area-area tertentu dan tidak menimbulkan bekas di anggota tubuh.

Walaupun begitu, menahan diri untuk tidak memukul sebisa mungkin juga merupakan sunnah Nabi SAW, karena Rasulullah tidak pernah memukul istri maupun pembantu beliau kecuali dengan pukulan ringan saja. Pukulan yang dimaksud disini adalah pukulan yang dibarengi rasa kasih sayang suami kepada sang istri. Bukan pukulan yang keras hingga membuat istri lari dari suaminya, menumbuhkan kebencian, dan memupus rasa cinta. Sekalipun pukulan ini pahit, namun bagi seorang wanita hancurnya rumah tangga lebih terasa pahit dan menyakitkan. Dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Siti Aisyah dikatakan bahwa:

“Telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah berkata; "Saya tidak pernah melihat sama sekali Rasulullah SAW memukul pembantunya dan tidak pula isterinya. Dan, beliau tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya sama sekali kecuali ketika beliau berjihad di jalan Allah. Tidaklah beliau pernah mendapatkan masalah sedikitpun kemudian ia membalas pelakunya kecuali karena Allah Azzawajalla. Jika karena Allah, maka beliau membalasnya. Dan tidaklah beliau dihadapkan dengan dua perkara kecuali beliau akan mengambil yang paling mudah melainkan bila ia mengandung dosa. Karena apabila mengandung dosa, beliau adalah orang yang paling jauh darinya.”. (HR. Ahmad Nomor 24734) Dalam hal ini, walaupun rasulullah SAW tidak pernah memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya, namun ada beberapa riwayat yang mengatakan bahwa memukul dalam arti mendidik diperbolehkan oleh rasululullah SAW. Kebolehan itupun harus memperhatikan aturan Islam yang mengajarkannya, antara lain:

a.    Memukul dengan pukulan yang tidak membahayakan. Sebagaimana nasihat Nabi SAW ketika haji wada‟,

“...kemudian jangalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas...” (H.R. Muslim Nomor. 2137)

b.    Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan.

Janganlah kalian menjilid diatas sepuluh cambukan, kecuali dalam salah satu hukuman had Allah.” (H.R. Bukhari Nomor. 6344 dan Muslim Nomor. 3222).

c.    Tidak boleh memukul istri di wajah

“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (H.R. Abu Daud Nomor. 1830)

“Telah menceritakan kepada kami Nashr bin 'Ali Al Jahdhami; Telah menceritakan kepadaku Bapakku; Telah menceritakan kepada kami Al Mutsanna; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim; Telah menceritakan kepada kami 'Abdur Rahman bin Mahdi dari Al Mutsanna bin Sa'id dari Qatadah dari Abu Ayyub dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah SAW bersabda: -sedangkan di dalam Hadits Abu Hatim disebutkan dengan lafazh 'dari Nabi SAW: -"Apabila salah seorang darimu berkelahi dengan saudaranya yang muslim, maka hendaklah ia menghindari bagian wajah, karena Allah telah menciptakan Adam dengan rupa dan bentuk wajahnya.” (H.R. Muslim Nomor. 4728, 4731 dan 4732)

4. Setelah tiga tahapan dalam menghadapi sikap istri yang nusyuz di atas, Allah Ta'ala melanjutkan firmannya, "Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya . Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." Selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT:

“... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. Al-Baqarah:228).

Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan karena biduk rumah tangga dibangun dengan Sakinah, Mawaddah dan Rahmah. Jika SaMaRa tercipta dalam suatu keluarga niscaya KDRT tidak akan pernah ada dalam kehidupan rumah tangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM

5 RESEP DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA ISLAMI

NASEHAT INDAH GUNA MENJAGA KEHARM0NISAN DALAM KELUARGA