MARI KITA WUJUDKAN SAMARA DALAM KELUARGA

MARI KITA WUJUDKAN SAMARA DALAM KELUARGA (Oleh:Dr.H.Sukarmawan,M.Pd.) Hakikat dari sebuah perkawinan, baik dalam tinjauan Alquran maupun UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia, bukanla h sebatas prosesi a q ad nikah yang bertujuan menghalalkan sesuatu yang sebelumnya di haramkan. Akan t etapi , Aqad Nikah adalah ikatan yang sangat kuat dan kokoh ( Mitsaqan Ghalizan ) sebagaimana ter tuang dalam Surah An-Nisa’ ayat 21 . Sementara Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan pula: “ Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .” Sesungguhnya, j alinan pernikahan atau perkawinan harus dilandasi oleh rasa kasih sayang dari kedua bel;ah pihak (suami-istri) agar tercipta ketentraman dalam keluarga, sebagaimana f rman Allah swt di dalam QS. Ar-Ruum: 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia me